Payakumbuh—Dalam rangka pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan Pupuk dan Pestisida tahun 2024, Selasa (19/11/2024).
Bertempat di Aula Ngalau Lt. 3 Balai Kota Payakumbuh, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda menyebut pupuk dan pestisida merupakan sarana yang sangat menentukan dalam pencapaian target produksi pangan nasional.
Baca juga:
Warga Tangah Sawah Syukuran Jalan Dibangun
|
"Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam peredaran dan penggunaan pupuk serta pestisida, maka perlu dilakukan pengawasan di tingkat pengadaan, peredaran, penggunaan pupuk dan pestisida secara terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta antar instansi terkait, " ingatnya.
Rida menyebut, pendistribusian pupuk bersubsidi harus memenuhi enam prinsip utama yang disebut 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
"Terlebih, permasalahan yang sering ditemui dalam penyaluran pupuk bersubsidi adalah masih banyaknya keluhan petani terkait harga pupuk bersubsidi yang masih melampaui harga Harga Eceran Tertinggi di kios pengencer, " bebernya.
Menurutnya, disinilah peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida untuk melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung.
"Ke depannya, kita berharap tata kelola distribusi pupuk dan pestisida bersubsidi dapat berlangsung dengan lebih baik dan optimal untuk usaha para petani, khususnya yang ada di Sumbar, " kata Rida.
"Tak hanya itu, melalui kegiatan diharapkan pendistribusian subsidi pupuk ini dapat tepat sasaran kepada petani penerima, " pungkasnya seraya membuka secara resmi acara tersebut.
Setelahnya, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar serta Pimpinan Pupuk Indonesia (Persero) VP. Penjualan Wilayah I.
Turut hadir Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Kepala Bagian Perekonomian/Kepala Bagian SDA dari Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. (**).